Ciri-ciri Media Redaksi yang Belum Terverifikasi di Dewan Pers
Ciri-ciri Media Redaksi yang Belum Terverifikasi di Dewan Pers
Ciri-ciri Media Redaksi yang Belum Terverifikasi di Dewan Pers, Waspada Media Abal-abal
Beritaviralonline.blogspot.com - Dewan Pers Indonesia mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap keberadaan media yang belum terverifikasi. Hal ini disampaikan menyusul maraknya bermunculan media online yang tidak memenuhi standar jurnalistik.
Berdasarkan hasil pemantauan Dewan Pers sepanjang tahun 2023, ditemukan ratusan media yang beroperasi tanpa memenuhi syarat verifikasi. Beberapa ciri utama media yang belum terverifikasi tersebut antara lain:
Pertama, tidak memiliki badan hukum yang jelas. Media-media ini umumnya tidak terdaftar sebagai PT atau CV dan tidak dapat menunjukkan akta pendirian perusahaan yang sah.
Kedua, alamat redaksi yang tidak jelas dan sulit dilacak. Banyak media yang hanya mencantumkan alamat tidak lengkap atau bahkan tidak memiliki kantor fisik yang dapat dikunjungi.
Ketiga, susunan redaksi yang tidak lengkap. Media-media tersebut sering tidak mencantumkan nama pemimpin redaksi, identitas tim redaksi tidak jelas, dan struktur organisasinya tidak transparan.
"Media yang kredibel harus memiliki struktur organisasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Azyumardi Azra, Ketua Dewan Pers, dalam konferensi pers virtual, Kamis (14/12/2023).
Keempat, tidak memiliki dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik yang merupakan panduan dasar dalam peliputan dan pemberitaan.
Masyarakat diharapkan lebih selektif dalam memilih sumber berita dan dapat mengecek status verifikasi media di situs resmi Dewan Pers Indonesia sebelum mempercayai dan membagikan informasi.
![]() |
A legal document with a question mark beside a computer screen showing the Dewan Pers Indonesia website, in a professional blue and white color scheme. |
- Tidak memiliki Badan Hukum yang jelas
- Tidak terdaftar sebagai PT atau CV
- Tidak memiliki akta pendirian perusahaan
- Status badan hukum tidak dapat diverifikasi
- Alamat Redaksi Tidak Jelas
- Alamat kantor tidak tercantum dengan lengkap
- Lokasi redaksi sulit dilacak
- Tidak memiliki kantor fisik yang dapat dikunjungi
- Susunan Redaksi Tidak Lengkap
- Tidak mencantumkan nama pemimpin redaksi
- Identitas tim redaksi tidak jelas
- Struktur organisasi tidak transparan
- Tidak Memiliki Kode Etik Jurnalistik
- Tidak mengikuti pedoman pemberitaan yang baku
- Tidak terikat pada kode etik jurnalistik
- Pemberitaan cenderung tidak berimbang
- Konten yang Diragukan
- Sumber berita tidak jelas
- Banyak artikel tanpa nama penulis
- Informasi sulit diverifikasi kebenarannya
- Tidak Terdaftar di Database Dewan Pers
- Tidak muncul dalam daftar media terverifikasi
- Tidak memiliki sertifikat verifikasi
- Belum mengikuti proses verifikasi factual
- Iklan yang Tidak Teratur
- Penempatan iklan yang sembarangan
- Tidak ada pemisahan jelas antara konten dan iklan
- Iklan yang menyesatkan atau meragukan
- Tidak Ada Mekanisme Komplain
- Tidak tersedia kolom koreksi
- Tidak ada prosedur hak jawab
Tidak dapat diverifikasi
- Alamat Redaksi Tidak Jelas
- Alamat kantor tidak tercantum dengan lengkap
- Lokasi redaksi sulit dilacak
- Tidak memiliki kantor fisik yang dapat dikunjungi
Susunan Redaksi Tidak Lengkap
- Tidak mencantumkan nama pemimpin redaksi
- Identitas tim redaksi tidak jelas
- Struktur organisasi tidak transparan
Tidak Memiliki Kode Etik Jurnalistik
- Tidak mengikuti pedoman pemberitaan yang baku
- Tidak terikat pada kode etik jurnalistik
- Pemberitaan cenderung tidak berimbang
Konten yang Diragukan
- Sumber berita tidak jelas
- Banyak artikel tanpa nama penulis
- Informasi sulit diverifikasi kebenarannya
Tidak Terdaftar di Database Dewan Pers
- Tidak muncul dalam daftar media terverifikasi
- Tidak memiliki sertifikat verifikasi
- Belum mengikuti proses verifikasi faktual
Iklan yang Tidak Teratur
- Penempatan iklan yang sembarangan
- Tidak ada pemisahan jelas antara konten dan iklan
- Iklan yang menyesatkan atau meragukan
Tidak Ada Mekanisme Komplain
- Tidak tersedia kolom koreksi
- Tidak ada prosedur hak jawab
Komentar
Posting Komentar